Demokrasi Kita, Mohammad Hatta

Penjelasan

Buku Bung Hatta “Demokrasi Kita” ini ditulis pada tahun 1960 dan dimuat didalam majalah Islam yang saya pimpin, “Pandji Masjarakat”. Penilaian politik yang dikemukakan oleh Bung Hatta ini mendapat perhatian penuh dari peminat-peminat politik, baik didalam ataupun diluar negeri.

Tetapi apa yang dibayangkan Bung Hatta dalam buku tersebut, bahwa demokrasi sejak waktu itu mulai terancam di negeri kita, telah berlaku keatas majalah yang memuat tulisan itu: “Pandji Masjarakat” dilarang terbit dan keluar pula larangan membaca, menyiarkan, bahkan menyimpan buku itu. Satu fikiran yang brilliant dari salah seorang Proklamator Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 dilarang keras membaca, dan diancam hukuman barang siapa terdapat menyimpannya.

Sekarang keadaan sudah berobah, angkatan 66 yang menuntut keadilan dan menentang kezaliman telah bangkit, angin baru telah bertiup. Buku ini diterbitkan kembali dengan izin yang khas dari penulisnya sendiri.

Bagi saya adalah suatu obat penawar karena buku ini dikeluarkan setelah saya dibebaskan dari tahanan berjumlah dua tahun empat bulan (27 Januari ’64 sampai 26 Mei ’66) karena fitnah prolog Gestapu/PKI dan BPI. Tahanan karena fitnah, yang menjadi adat kebiasaan dizaman kepemimpinan negara masa lampau itu.

Moga-moga dengan terbitnya buku ini, dizaman angin baru bagi negara kita telah bertiup dan semangat Angkatan ’66 telah bangkit, keadaan yang muram, suram, dan seram yang telah lalu itu tidak berulang lagi.

HAMKA

Jakarta, 1 Juni 1966

Demokrasi Kita

Sejarah Indonesia sejak 10 tahun yang akhir ini banyak memperlihatkan pertentangan antara idealisme dan realita. Idealisme, yang menciptakan suatu pemerintahan yang adil yang akan melaksanakan demokrasi yang sebaik-baiknya dan kemakmuran Rakyat yang sebesar-besarnya.

Realita daripada pemerintahan, yang dalam perkembangannya kelihatan makin jauh dari demokrasi yang sebenarnya.

Tindakan-Tindakan Presiden

Apalagi sejak dua tiga tahun yang akhir ini kelihatan benar tindakan-tindakan pemerintah yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Presiden, yang menurut Undang-Undang Dasar tahun 1950 adalah Presiden konstitusionil yang tidak bertanggung jawab dan tidak dapat diganggu-gugat, mengangkat dirinya sendiri menjadi formatir kabinet. Dengan itu ia melakukan suatu tindakan yang bertanggung jawab dengan tiada memikul tanggung jawab. Pemerintah yang dibentuk dengan cara yang ganjil itu diterima begitu saja oleh Parlemen dengan tiada menyatakan keberatan yang prinsipiil. Malahan ada yang membela tindakan Presiden itu dengan dalil “keadaan darurat”.

Kemudian Presiden Soekarno membubarkan Konstituante yang dipilih oleh Rakyat, sebelum pekerjaannya membuat Undang-Undang Dasar baru selesai. Dengan suatu dekrit dinyatakannya berlakunya kembali Undang-Undang Dasar tahun 1945.

Menurut Undang-Undang Dasar ’45 itu Presiden Republik Indonesia adalah kepala eksekutif. Parlemen yang ada menurut Undang-Undang Dasar 1950 dan tersusun menurut pemilihan umum pada tahun 1955 diakui sebagai Dewan Perwakilan Rakyat sementara sampai terbentuk Dewan Perwakilan Rakyat baru berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Sungguhpun tindakan Presiden itu bertentangan dengan Konstitusi dan merupakan suatu coup d’etat, ia dibenarkan oleh partai-partai dan suara yang terbanyak didalam Dewan Perwakilan Rakyat. Golongan minorita menganggap perbuatan Presiden itu sebagai suatu tindak-perkosa, tetapi menyesuaikan dirinya kepada kenyataan yang baru itu. Dengan pendirian sedemikian Dewan Perwakilan Rakyat sudah melepaskan sendiri hak-kelahirannya.

Tidak lama sesudah itu Presiden Soekarno melangkah selangkah lagi, setelah timbul perselisihan dengan Dewan Perwakilan Rakyat tentang jumlah anggaran belanja. Dengan suatu penetapan Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat dibubarkan dan disusunnya suatu Dewan Perwakilan Rakyat baru menurut konsepsinya sendiri. Dewan Perwakilan Rakyat baru itu anggotanya 261 orang, separoh terdiri dari anggota-anggota partai dan separoh lagi dari apa yang disebut golongan fungsionil, yaitu buruh, tani, pemuda, wanita, alim-ulama, cendikiawan, tentera, dan polisi. Semua anggota ditunjuk oleh Presiden. Anggota-anggota partai politik yang 130 orang itu sebagian besar dipilihnya sendiri dari anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang bersidang sampai sekarang, dengan menyingkirkan sama sekali anggota-anggota yang termasuk golongan oposisi.

Tugas Dewan Perwakilan Rakyat

Presiden Soekarno mendasarkan segala tindakannya itu atas pendapat, bahwa revolusi Indonesia untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur belum selesai. Sebelum tercapai Indonesia yang adil dan makmur, revolusi masih berjalan terus dan susunan yang ada itu bersifat sementara. Ia, katanya, tidak menentang demokrasi, malahan menuju demokrasi yang sebenarnya, yaitu demokrasi gotong-royong seperti yang terdapat dalam masyarakat Indonesia yang asli. Ia mencela demokrasi cara Barat yang berdasarkan free fight, hantam-menghantam, yang sebegitu jauh dipraktikkan di Indonesia. Free fight democracy ini menimbulkan perpecahan nasional, sehingga usaha-usaha pembangunan jadi terlantar.

Demokrasi liberal itu hendak digantinya dengan apa yang disebutnya demokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin, seperti yang dimaksudnya itu, ialah suatu cara bekerja yang melaksanakan suatu program pembangunan yang direncanakan dengan suatu tindakan yang kuat dibawah suatu pimpinan. Cita-cita itu harus didukung oleh kerjasama yang baik antara empat golongan besar yang berpengaruh didalam masyarakat, yaitu golongan-golongan nasional, Islam, komunisme, dan tentera (tentara). Titik berat daripada pemerintahan dan perundang-undangan tidak lagi terletak pada Parlemen, melainkan pada dua badan baru yaitu Dewan Nasional, yang sekarang berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung, dan Dewan Perancang Nasional.

Dalam sistim ini, Dewan Perwakilan Rakyat tugasnya hanya memberikan dasar hukum saja kepada keputusan-keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan atau usul dari dua badan tersebut tadi. Dengan cara begitu, menurut pendapat Soekarno, segala perundingan dapat berlaku dengan cepat, dengan tiada bertele-tele seperti yang terjadi didalam Dewan Perwakilan Rakyat sampai sekarang. Kedua badan tersebut, Dewan Pertimbangan Agung dan Dewan Perancang Nasional, berhubung dengan susunannya seperti yang ditentukan sendiri oleh Presiden Soekarno, bisa merupakan suatu “pressure group”, golongan pendesak.

Tetapi dengan perubahan Dewan Perwakilan Rakyat yang terjadi sekarang, dimana semua anggota ditunjuk oleh Presiden, lenyaplah sisa-sisa demokrasi yang penghabisan. Demokrasi terpimpin Soekarno menjadi suatu DIKTATUR yang didukung oleh golongan-golongan yang tertentu.

Krisis Demokrasi

Oleh karena itu tidak heran, kalau banyak orang menyangka, bahwa demokrasi lenyap dari Indonesia. Tetapi pendapat semacam itu tidak benar. Itu suatu pendapat yang diperoleh dari penglihatan sepintas lalu saja atas proses politik yang berlaku di Indonesia sejak beberapa tahun yang akhir ini. Demokrasi bisa tertindas sementara karena kesalahannya sendiri, tetapi setelah ia mengalami cobaan yang pahit, ia akan muncul kembali dengan penuh keinsyafan. Berlainan daripada beberapa negeri lainnya di Asia, demokrasi disini berurat-berakar didalam pergaulan hidup. Sebab itu ia tidak dapat dilenyapkan untuk selama-lamanya.

Apa yang terjadi sekarang ialah KRISIS daripada demokrasi. Atau demokrasi didalam krisis. Demokrasi yang tidak kenal batas kemerdekaannya, lupa syarat-syarat hidupnya, dan melulu menjadi anarki, lambat-laun akan digantikan oleh diktatur. Ini adalah hukum besi daripada sejarah dunia! Tindakan Soekarno yang begitu jauh menyimpang dari dasar-dasar konstitusi adalah akibat daripada krisis demokrasi itu.

Demokrasi dapat berjalan baik, apabila ada rasa tanggung jawab dan toleransi pada pemimpin-pemimpin politik. Inilah yang kurang pada pemimpin-pemimpin partai seperti yang telah berkali-kali saya peringatkan. Pada permulaan kemerdekaan, sesudah proklamasi 17 Agustus 1945, orang merasai benar-benar tanggung jawabnya. Tetapi setelah kemerdekaan itu diakui oleh seluruh dunia, sebagai hasil daripada Konperensi Meja Bundar di Den Haag pada akhir tahun 1949, orang lupakan syarat-syarat untuk membangun demokrasi didalam praktik.

Semangat yang ultra-demokratis, yang merajalela dalam dada pemimpin-pemimpin partai, mengubah sistim pemerintahan dari pemerintah presidensiil yang tertanam didalam Undang-Undang Dasar 1945 menjadi kabinet parlementer. Sistim kabinet parlementer seperti yang berlaku di Eropah Barat, dimana Pemerintah bertanggung jawab kepada Parlemen, orang anggap lebih demokratis dari sistim pemerintah presidensiil. Orang lupa, bahwa Indonesia dalam masa peralihan ke pemerintahan nasional yang demokratis perlu akan suatu pemerintah yang kuat. Sejarah Indonesia sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 menyatakan bahwa pemerintah yang kuat di Indonesia ialah pemerintah presidensiil dibawah dwitunggal Soekarno-Hatta. Lahirnya idee dwitunggal diwaktu itu bukanlah suatu hal yang dibuat-buat, melainkan suatu kenyataan yang dikehendaki oleh keadaan.

Dimasa Republik Indonesia yang pertama itu telah dicoba mengubah sistim pemerintah presidensiil menjadi sistim kabinet parlementer yang dipimpin oleh seorang perdana menteri, yang bertanggung jawab kepada Badan Pekerja Komite Nasional Pusat. Alasan yang dikemukakan ialah supaya Presiden dan Wakil Presiden tetap dan tidak terganggu gugat didalam memimpin negara. Presiden dan Wakil Presiden diperlindungi oleh Kabinet yang bertanggung jawab politik yang setiap waktu dapat diganti kalau perlu. Tetapi dalam praktik ternyata bahwa bukan kabinet yang memperlindungi Presiden dan Wakil Presiden, memagari mereka dengan tanggung jawabnya, melainkan sebaliknya. Dimana-mana Presiden dan Wakil Presiden harus bertindak dengan mempergunakan kewibawaannya untuk memperlindungi kabinet dari kecaman dan serangan rakyat yang tidak puas. Sampai kedalam sidang Komite Nasional Pusat Wakil Presiden terpaksa bersuara untuk mempertahankan politik Pemerintah yang digugat dan dikecam sebehat-hebatnya oleh berbagai golongan didalamnya. Dan pada saat yang genting seperti dengan peristiwa 3 Juli 1946 orang berpegang kembali kepada Kabinet Presidensiil. Demikian juga sesudah penanda tanganan Perjanjian Renville pada permulaan tahun 1948, yang menimbulkan perpecahan besar dan pertentangan politik yang hebat dalam masyarakat, orang kembali kepada pemerintah presidensiil dibawah Wakil Presiden. Pemerintah itulah yang stabil sampai pada pemulihan kedaulatan pada akhir tahun 1949 oleh Nederland.

Tetapi sesudah itu semangat ultra-demokratis muncul kembali. Dalam Undang-Undang Dasar 1950 ditetapkan sistim kabinet parlementer. Dwitunggal Soekarno-Hatta dijadikan simbol negara belaka dalam kedudukan Presiden dan Wakil Presiden yang konstitusionil, yang tidak dapat diganggu-gugat. Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan Pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri. Dan mulai saat itu tamatlah pada hakekatnya sejarah dwitunggal dalam politik Indonesia.

Pelaksanaan Demokrasi

Negara baru yang dibentuk dari menggabungkan 16 negara bagian Republik Indonesia Serikat menurut putusan KMB (Konferensi Meja Bundar) menjadi suatu negara kesatuan yang daerahnya meliputi seluruh Indonesia dengan Irian Barat sebagai daerah sengketa — negara baru ini akan menghadapi seribu satu soal dan kesulitan. Justeru pada saat itu dua orang yang benar-benar mempunyai kewibawaan dibebaskan dari pimpinan negara yang riil dan dijadikan simbol belaka.

Sebenarnya ada suatu pertentangan perasaan dari dalam yang sukar mengatasi. Sistim dwitunggal itu sudah menjadi suatu mitos yang mempengaruhi jalan pikiran bangsa kita. Dalam alam pikiran rakyat yang banyak, segala kesulitan akan dapat diatasi selama dwitunggal itu berada diatas pucuk pimpinan negara. Sebaliknya orang ingin mempunyai suatu sistim pemerintahan yang lebih demokratis, yaitu dimana Pemerintah bertanggung jawab kepada Parlemen setiap waktu. Menurut jalan pikiran ini, diantara badan-badan yang kerjasama dalam melakukan pemerintahan, Parlemen dan Pemerintah, Parlemenlah yang terkuat. Sistim itu tidak jalan terhadap dwitunggal dengan kewibawaannya yang besar terhadap rakyat. Dalam pada itu ada pula aliran yang berpendapat bahwa figur orang yang dua itu akan menjadi penghalang bagi tenaga-tenaga politik baru untuk maju kemuka. Ini merugikan bagi latihan demokrasi. Sebab itu perlu mereka meluangkan tempat dalam kekuasaan politik bagi pemimpin-pemimpin yang lain itu.

Segala pertimbangan itu melupakan kepentingan yang lebih besar dan mendesak diwaktu itu, yaitu bahwa negara perlu akan suatu pemerintah yang kuat yang mempunyai kewibawaan besar untuk mengatasi berbagai kesulitan.

Salah satu dari kesulitan yang terutama ialah bahwa cita-cita demokrasi memang ada di Indonesia, tetapi pelaksanaannyalah yang kurang. Selain dari itu pengalaman dalam pemerintahan demokrasi sedikit sekali: diluar daerah Republik Indonesia yang pertama yang hanya meliputi Jawa dan Sumatera hampir tak ada. Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang pertama kali mewakili seluruh Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1950 bukanlah anggota yang dipilih oleh rakyat, melainkan diangkat oleh Pemerintah negara-negara bagian lama. Lebih dari separoh berasal dari pegawai negeri yang dalam zaman Hindia Belanda tidak mempunyai pengalaman politik.

Sebab itu tidak mengherankan kalau didalam Dewan Perwakilan Rakyat itu jumlah partai politik mangkin lama mangkin banyak. Akhirnya terdapat 19 buah. Orang dapat mengira betapa sulitnya membentuk suatu Pemerintah yang akan memperoleh dukungan oleh suara yang terbanyak didalam Dewan Perwakilan Rakyat. Tiap-tiap pemerintah mempunyai corak pemerintah koalisi, tersusun dari sedikit-dikitnya 7 atau 8 partai. Alangkah sulitnya menyusun program bersama dan menyetujui orang-orang yang akan duduk sebagai menteri. Dan kalau Pemerintah sudah berjalan dan kemudian ada partai dalam koalisi itu yang tidak mendapat kepuasan, lalu ia menarik menterinya keluar. Maka timbullah krisis kabinet. Kabinet jatuh karena kelemahan dari dalam, bukan karena votum (vote) dalam Dewan Perwakilan Rakyat. Berkali-kali Pemerintah mengundurkan diri, tetapi belum ada yang jatuh dimuka Parlemen karena salah suatu votum tidak-percaja. Dengan sendirinya pemerintah-pemerintah semacam itu, yang setiap waktu menghadapi soal politik didalam dan diluar Dewan Perwakilan Rakjat, tidak cukup mempunyai kesempatan untuk memikirkan soal ekonomi dan pembangunan. Rencana yang diperbuat sudah terlantar lagi kalau Pemerintah sudah jatuh. Pemerintah yang menggantikan memikirkan lagi rencana baru.

Sesudah pemilihan umum tahun 1955, jumlah partai itu tidak berkurang, malahan bertambah sampai 28. Ini disebabkan oleh sistim pemilihan yang terlalu demokratis. Sebenarnya tiga partai yang terbesar didalam Dewan Perwakilan Rakyat, yaitu PNI, Masyumi, dan Nahdatul Ulama memperoleh suara terbanyak yang mutlak. Tetapi diantara Masyumi dan dua lainnya itu sukar mencapai persesuaian paham.

Kalau dinegeri-negeri yang sudah lama menjalankan demokrasi masih terdapat perbuatan menyalah-gunakan kekuasaan, apalagi dalam negeri yang masih muda seperti Indonesia. Bagi beberapa golongan, menjadi partai pemerintah berarti “membagi rezeki”. Golongan sendiri dikemukakan, masyarakat dilupakan. Seorang menteri memperoleh tugas dari partainya untuk melakukan tindakan-tindakan yang memberi keuntungan bagi partainya. Seorang menteri perekonomian misalnya menjalankan tugasnya itu dengan memberikan lisensi dengan bayaran yang tertentu untuk kas partainya. Atau dalam pembagian lisensi itu kepada pedagang dan importir atau exportir, orang yang separtai dengan dia didahulukannya. Keperluan uang untuk biaya pemilihan umum menjadi sebab kecurangan itu.

Partai yang pada hakekatnya alat untuk menyusun pendapat umum secara teratur, agar supaya rakyat belajar merasa tanggung jawabnya sebagai pemangku negara dan anggota masyarakat, — partai itu dijadikan tujuan dan negara menjadi alatnya.

Juga dalam hal menempatkan pegawai pada jabatan umum didalam dan diluar negeri, orang lupa akan dasar tanggung jawab dan toleransi dalam demokrasi. Seringkali keanggotaan partai menjadi ukuran, bukan dasar “the right man in the right place”. Pegawai yang tidak berpartai atau partainya duduk dibangku oposisi merasa kehilangan pegangan dan menjadi patah hati. Ini merusak ketenteraman jiwa bekerja, mendorong orang kejalan curang dan korupsi mental. Aturan memperkuat budi pekerti, karakter pegawai, dengan politik kepartaian itu orang menghidupkan yang sebaliknya, mengasuh orang luntur karakter. Akhirnya orang masuk partai bukan karena keyakinan, melainkan karena ingin memperoleh jaminan.

Suasana politik semacam itu memberi kesempatan kepada berbagai jenis petualang politik dan ekonomi serta manusia profetir maju kemuka. Segala pergerakan dan semboyan nasional diperalatkan mereka, partai-partai politik ditungganginya, untuk mencapai kepentingan mereka sendiri. Maka timbullah anarki dalam politik dan ekonomi. Kelanjutannya, korupsi dan demoralisasi merajalela.

Demokrasi dan Diktatur

Dimana-mana orang merasa tak puas. Pembangunan dirasakan tidak berjalan sebagaimana mestinya, seperti yang diharapkan. Kemakmuran rakyat yang dicita-citakan masih jauh saja, sedangkan nilai uang makin merosot. Rencana yang terlantar banyak sekali. Keruntuhan dan kehancuran barang-barang kapital tampak dimana-mana, seperti rusaknya jalan-jalan raya, irigasi, pelahuhan, berkembangnya irosi (erosi), dan lain-lain.

Pembangunan demokrasi pun terlantar karena percekcokan politik senantiasa. Indonesia yang adil yang ditunggu-tunggu masih jauh saja. Pelaksanaan autonomi (otonomi) daerah dengan urusan keuangan sendiri yang lama sekali menunggu menjadi sebab timbulnya pergolakan daerah.

Daerah-daerah yang begitu banyak menghasilkan devisen (devisa) buat negara, sedangkan mereka tidak melihat pembangunan didaerahnya, mulai menentang pemerintah pusat.

Sudah lebih dahulu angkatan perang merasa tak puas dengan jalannya pemerintahan ditangan partai-partai. Percekcokan politik dipusat besar pengaruhnya kebawah. Pada daerah-daerah yang belum aman, gerakan gerombolan makin menjadi. Semuanya itu harus dihadapi oleh tentera. Aturan menyiapkan diri untuk tugasnya yang sebenarnya, yaitu melatih diri dan mengadakan perlengkapan untuk menghadapi musuh dari luar, ia terus-menerus saja disuruh melakukan tugas polisi kedalam. Pada tahun 1952, pernah pimpinan angkatan perang memohon kepada Presiden supaya Presiden sudi mengakhiri cara Dewan Perwakilan Rakyat bekerja, yang selalu menimbulkan politik yang tidak stabil. Petisi itu tidak berhasil. Sebab Presiden menunjukkan kepada kedudukannya sebagai Kepala Negara yang konstitusionil.

Akhirnya pesertaan tentera dengan gerakan rakyat pada beberapa daerah untuk menentang pemerintah pusat memaksa Pemerintah pusat mengumumkan keadaan bahaya. Sejak itu mulailah campur tangan angkatan perang dalam pemerintahan. Persengketaan tentang Irian Barat yang makin memuncak memberi kesempatan kepada beberapa golongan pemuda untuk mengambil alih beberapa perusahaan Belanda yang ada di Indonesia. Untuk menghindarkan kekacauan, Pemerintah memberi tugas kepada angkatan perang untuk mengawasi semuanya itu. Dengan itu bertambah luaslah kekuasaan dan tanggung jawab yang diberikan kepada tentera. Kalau mereka yang harus bertanggung jawab dalam berbagai bidang keamanan dan keselamatan umum, maka menurut pendapat mereka sudah selayaknya mereka ikut serta dalam pemerintahan negara. Untuk menanggalkan kekuasaan partai-partai politik dalam pemerintah, tentera menganjurkan idee: kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 dengan sistim Kabinet presidensiil. Cita-cita itu disokong oleh beberapa golongan kecil yang merasa berjasa dalam revolusi tahun 1945 tetapi tak pernah terhitung dalam politik selama itu. Sudah tentu dengan interpretasi sendiri! Dari kanan dan kiri Presiden didesak supaya mengambil tindakan yang tegas untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945. Tindakan anti konstitusionil dianjurkan!

Maka terjadilah peristiwa yang disebut tadi pada permulaan karangan ini. Perkembangan politik yang berakhir dengan kekacauan, demokrasi yang berakhir dengan anarki, membuka ja1an untuk lawannya: diktatur. Seperti diperingatkan tadi, ini adalah hukum besi daripada sejarah dunia. Tetapi sejarah dunia memberi petunjuk pula bahwa diktatur yang bergantung kepada kewibawaan orang seorang tidak lama umurnya. Sebab itu pula sistim yang dilahirkan Soekarno itu tidak akan lebih panjang umurnya dari Soekarno sendiri. Umur manusia terbatas. Apabila Soekarno sudah tidak ada lagi, maka sistimnya itu akan rubuh dengan sendirinya seperti satu rumah dari kartu. Tidak ada seorang juga dari team kerjasama yang diadakannya itu yang mempunyai kaliber dan kewibawaan untuk meneruskannya. Tidak pula ada bayangan dalam masyarakat, bahwa sistim itu disukai orang.

Konsepsi Soekarno

Kalau kita perhatikan golongan-golongan dalam Dewan Perwakilan Rakyat gotong-royong itu, yang akan mendukung sistim Soekarno, disitu tidak ada homogenita. Malahan mereka itu terdiri dari berbagai aliran yang bertentangan satu sama lain, yang batas-membatasi dan hambat-menghambat. Mereka dapat kerjasama dengan musyawarah karena ada Soekarno yang menentukan dan mereka meng-ia-kan.

Dalam keadaan semacam itu, tenaga-tenaga demokrasi dalam masyarakat terpaksa menunggu dengan sabar apa yang akan dilahirkan oleh konsepsi Soekarno itu. Selama politiknya didukung oleh aliran-aliran politik yang terbesar jumlahnya dan golongan yang berkuasa, semuanya dengan semangat totaliter, aliran demokrasi tidak dapat berbuat apa-apa. Semangat totaliter sedang kuat berhubung dengan pemberontakan pada beberapa daerah.

Bagi saya yang lama bertengkar dengan Soekarno tentang bentuk dan susunan pemerintahan yang efisien, ada baiknya diberikan faire chance dalam waktu yang layak kepada Presiden Soekarno untuk mengalami sendiri, apakah sistimnya itu akan menjadi suatu sukses atau suatu kegagalan. Sikap ini saya ambil sejak perundingan kami yang tidak berhasil kira-kira dua tahun yang lalu. Ada ukuran yang obyektif yang akan menentukan dalam hal ini. Tercapailah atau tidak kemakmuran rakyat dengan itu, kemakmuran rakyat yang Soekarno sendiri juga menciptakannya dengan sepenuh-penuh fantasinya? Sanggupkah ia menahan kemerosotan taraf hidup rakyat dalam tempoh yang singkat? Dapatkah ia menyetop inflasi yang terus-menerus dalam waktu yang tidak terlalu lama, inflasi yang membawa orang putus harapan?

Itulah ukuran obyektif yang tepat terhadap konsepsinya itu!

Bahwa Soekarno seorang patriot yang cinta pada Tanah Airnya dan ingin melihat Indonesia yang adil dan makmur selekas-lekasnya, itu tidak dapat disangkal. Dan itulah barangkali motif yang terutama baginya untuk melakukan tindakan yang luar biasa itu, dengan tanggung jawab sepenuhnya pada dirinya. Cuma, berhubung dengan tabiatnya dan pembawaannya, dalam segala ciptaannya ia memandang garis besarnya saja. Hal-hal yang mengenai detail, yang mungkin menyangkut dan menentukan dalam pelaksanaannya, tidak dihiraukannya. Sebab itu ia sering mencapai yang sebaliknya dari yang ditujunya.

Dalam suatu kritik terhadap konsepsinya kira-kira tiga tahun yang lalu, saya bandingkan dia dengan Mephistopheles dalam hikajat Goethe’s Faust. Apabila Mephistopheles berkata, bahwa dia adalah “ein Teil jener Kräfte, die stets das Böse will und stets das Gute schafft” — satu bagian dari suatu tenaga yang selalu menghendaki yang buruk dan selalu menghasilkan yang baik —, Soekarno adalah kebalikan dari gambaran itu. Tujuannya selalu baik, tetapi langkah-langkah yang diambilnya kerapkali menjauhkan dia dari tujuannya itu. Dan sistim diktatur yang diadakannya sekarang atas nama demokrasi terpimpin akan membawa ia kepada keadaan yang bertentangan dengan cita-citanya selama ini.

Tadi saya katakan, bahwa demokrasi tidak akan lenyap dari Indonesia. Mungkin ia tersingkir sementara, seperti kelihatan sekarang ini, tetapi ia akan kembali dengan tegapnya. Memang tak mudah membangun suatu demokrasi di Indonesia yang lancar jalannya. Tetapi bahwa ia akan muncul kembali, itu tidak dapat dibantah.

Ada dua hal yang memberikan keyakinan itu kepada saya. Pertama, cita-cita demokrasi yang hidup dalam pergerakan kebangsaan dimasa penjajahan dahulu, yang memberikan semangat kepada perjuangan kemerdekaan. Kedua, pergaulan hidup Indonesia yang asli berdasarkan demokrasi, yang sampai sekarang masih terdapat didalam desa lndonesia.

Sudah biasa dalam sejarah, bahwa cita-cita yang murni dan indah tentang pergaulan hidup manusia dan bangsa lahir dalam masa penderitaan. Rakyat Indonesia menderita, berabad-abad lamanya, dibawah penjajahan Belanda. Kesengsaraan hidup, penghinaan bangsa oleh berbagai peraturan diskriminasi, pemerasan nasional dibawah suatu kekuasaan autokrasi ko­lonial, sifat pemerintahan jajahan sebagai suatu negara-polisi yang menindas segala cita-cita kemerdekaan, — semuanya itu menghidupkan dalam pangkuan pergerakan kebangsaan, cita-cita tentang persatuan Indonesia, peri-kemanusiaan, demokrasi dan keadilan sosial. Semuanya itu tergaris sedalam-dalamnya dalam jiwa rakyat Indonesia, sekalipun mereka hanya sanggup menyatakannya secara pasif. Tetapi didalam kalbu orang pergerakan, cita-cita itu hidup sebagai keinsafan hukum, yang harus memberi corak kepada Indonesia Merdeka.

Sejak dari masa penjajahan diciptakan, bahwa Indonesia Merdeka dimasa datang mestilah NEGARA NASIONAL, bersatu dan tidak terpisah-pisah. Ia be­bas dari penjajahan asing dalam rupa apapun juga, politik maupun ideologi. Dasar-dasar peri-kemanusiaan harus terlaksana dalam segala segi penghidupan, dalam perhubungan antara orang dengan orang, antara majikan dan buruh, antara bangsa dan bangsa.

Lahir dalam perjuangan menentang penjajahan, cita-cita peri-kemanusiaan tidak saja bersifat anti-kolonial dan anti-imperialis, tetapi juga menuju kebebasan manusia dari segala tindasan. Pergaulan hidup harus diliputi oleh suasana kekeluargaan dan persaudaraan. Literatur sosialis yang banyak dibaca dan pergerakan kaum buruh Barat yang dilihat dari jauh dan dari dekat, memperkuat cita-cita itu menjadi keyakinan.

Demokrasi Indonesia

Pengalaman dengan pemerintahan autokrasi kolonial dalam bentuk negara-polisi menghidupkan dalam kalbu pemimpin dan rakyat Indonesia cita-cita negara hukum yang demokratis. Negara itu haruslah berbentuk Republik berdasarkan Kedaulatan Rakyat. Tetapi Kedaulatan Rakyat yang dipahamkan dan dipropagandakan dalam kalangan pergerakan nasional berlainan dengan konsepsi Rousseau yang bersifat individualisme. Kedaulatan Rakyat ciptaan Indonesia harus berakar dalam pergaulan hidup sendiri yang bercorak kolektivisme. Demokrasi Indonesia harus pula perkembangan daripada demokrasi Indonesia yang asli. Semangat kebangsaan yang tumbuh sebagai reaksi terhadap imperialisme dan kapitalisme Barat, memperkuat pula keinginan untuk mencari sendi-sendi bagi negara nasional yang akan dibangun kedalam masyarakat sendiri. Demokrasi Barat à priori ditolak.

Dalam mempelajari Revolusi Perancis 1789 yang terkenal sebagai sumber demokrasi Barat, ternyata bahwa trilogi “kemerdekaan, persamaan, dan persaudaraan”, 3 yang menjadi semboyannya, tidak terlaksana didalam praktik. Itu tidak mengherankan, karena Revolusi Perancis meletus sebagai revolusi individuil untuk kemerdekaan orang-seorang dari ikatan feodalisme. Kemerdekaan individu diutamakan. Dalam merealisasinya orang lupa akan rangkaiannya dengan persamaan dan persaudaraan.

Selagi Revolusi Perancis tujuannya hendak melaksanakan cita-cita sama rata sama rasa — sebab itu disebelah kemerdekaan individu dikemukakan persamaan dan persaudaraan —, demokrasi yang dipraktikkan hanya membawa persamaan politik. Itupun terjadi berangsur-angsur. Dalam politik, hak seseorang sama dengan yang lain: kaya dan miskin, laki-laki dan perempuan sama-sama mempunyai hak untuk memilih dan dipilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Tetapi lebih dari itu tidak ada persamaan. Dalam perekonomian tetap berlaku dasar tidak sama. Malahan dengan berkobarnya semangat individualisme yang dihidupkan oleh Revolusi Perancis, kapitalisme subur tumbuhnya. Pertentangan kelas bertambah hebat. Dimana ada pertentangan yang hebat antara berbagai kepentingan, dimana ada golongan yang menindas dan ditindas, disitu sukar didapat persaudaraan.

Nyatalah bahwa demokrasi yang semacam itu tidak sesuai dengan cita-cita perjuangan Indonesia yang menciptakan terlaksananya dasar-dasar peri-kemanusiaan dan keadilan sosial. Demokrasi politik saja tidak dapat melaksanakan persamaan dan persaudaraan. Disebelah demokrasi politik harus pula berlaku demokrasi ekonomi. Kalau tidak, manusia belum merdeka, persamaan dan persaudaraan belum ada. Sebab itu cita-cita demokrasi Indonesia ialah demokrasi sosial, meliputi seluruh lingkungan hidup yang menentukan nasib manusia. Cita-cita keadilan sosial yang terbayang dimuka, dijadikan program untuk dilaksanakan didalam praktik hidup nasional dikemudian hari.

Jika ditilik benar-benar, ada tiga sumber yang menghidupkan cita-cita demokrasi sosial itu dalam kalbu pemimpin-pemimpin Indonesia diwaktu itu. Pertama, paham sosialis Barat, yang menarik perhatian mereka karena dasar-dasar peri-kemanusiaan yang dibelanya dan menjadi tujuannya. Kedua, ajaran Islam, yang menuntut kebenaran dan keadilan Ilahi dalam masyarakat serta persaudaraan antara manusia sebagai makhluk Tuhan, sesuai dengan sifat Allah yang Pengasih dan Penyayang. Ketiga, pengetahuan bahwa masyarakat Indonesia berdasarkan kolektivisme. Paduan semuanya itu hanya memperkuat keyakinan, bahwa bangun demokrasi yang akan menjadi dasar pemerintah Indonesia dikemudian hari haruslah suatu perkembangan daripada demokrasi asli, yang berlaku didalam desa Indonesia.

Negara-negara Indonesia lama adalah negara feodal, yang dikuasai oleh raja autokrat. Sungguhpun begitu, didalam desa-desa sistim demokrasi terus berlaku, tumbuh dan hidup sehagai adat-istiadat. Bukti ini menanam keyakinan, bahwa demokrasi Indonesia yang asli kuat bertahan, liat hidupnya. Seperti kata pepatah Minangkabau “indak lakang dek paneh, indak lapuak dek ujan”.

Demokrasi asli itu di-idealisir dalam pergerakan kebangsaan dahulu. Dan orang coba membuat konsepsi demokrasi Indonesia yang moderen, berdasarkan demokrasi desa yang asli itu.

Analisa sosial menunjukkan, bahwa demokrasi asli Indonesia kuat bertahan dibawah feodalisme, karena tanah sebagai faktor produksi yang terpenting adalah milik bersama kepunyaan masyarakat desa. Bukan kepunyaan raja. Dan sejarah sosial dibenua Barat memperlihatkan, bahwa pada zaman feodalisme milik-tanah adalah dasar kemerdekaan dan kekuasaan. Siapa yang hilang haknya atas tanah, hilang kemerdekaannya. Ia terpaksa menggantungkan hidupnya kepada orang lain; ia menjadi budak pekarangan tuan tanah.

Oleh karena dalam Indonesia dahulu kala milik tanah adalah pada masyarakat desa, maka demokrasi desa boleh ditindas hidupnya oleh kekuasaan feodal yang meliputinya dari atas, tetapi tidak dapat dilenyapkan. Berdasarkan milik bersama atas tanah, tiap-tiap orang-seorang dalam mempergunakan tenaga ekonominya merasa perlu akan persetujuan kaumnya. Kelanjutan daripada itu didapati pula, bahwa segala usaha yang berat, yang tidak tekerjakan oleh tenaga orang-seorang, dikerjakan bersama secara gotong-royong. Bukan saja hal-hal yang menurut sistim yuridis Barat termasuk kedalam golongan hukum publik dikerjakan begitu, tetapi juga yang mengenai hal-hal privé (privat), seperti mendirikan rumah, mengerjakan sawah, mengantar mayat kekubur, dan lain-lain.

Adat hidup semacam itu membawa kebiasaan bermusyawarah. Segala hal yang mengenai kepentingan umum dipersoalkan bersamma-sama dan keputusan diambil dengan kata sepakat. Seperti disebut dalam pepatah Minangkabau: “Bulek aie dek pambuluah, bulek kato dek mufakat”. Kebiasaan mengambil keputusan dengan musyawarah dan mufakat menimbulkan institut (lembaga) rapat pada tempat yang tertentu, dibawah pimpinan kepala desa. Segala orang dewasa diantara anggota-anggota asli desa berhak hadir dalam rapat itu.

Ada dua anasir lagi daripada demokrasi desa yang asli di Indonesia. Yaitu hak untuk mengadakan protes bersama terhadap peraturan-peraturan raja yang dirasakan tidak adil, dan hak rakyat untuk menyingkir dari daerah kekuasaan raja apabila ia merasa tidak senang lagi hidup disana. Benar atau tidak, yang kemudian ini sering dianggap sebagai hak orang-seorang untuk menentukan nasib sendiri. Hak mengadakan protes bersama itu biasa dilakukan sampai pada masa yang akhir ini. Apabila rakyat merasa keberatan sekali atas peraturan yang diadakan oleh pembesar daerah, maka kelihatan rakyat datang sekali banyak ke alun-alun dimuka rumahnya dan duduk disitu beberapa lama dengan tiada berbuat apa-apa. Ini merupakan suatu demonstrasi secara damai. Tidak sering rakyat Indonesia dahulu, yang bersifat sabar dan suka menurut, berbuat begitu. Akan tetapi, apabila ia sampai berbuat begitu, maka ia menjadi pertimbangan bagi penguasa, apakah ia akan mencabut kembali atau mengubah perintahnya.

Kelima anasir demokrasi asli itu: rapat, mufakat, gotong-royong, hak mengadakan protes bersama, dan hak menyingkir dari daerah kekuasaan raja, dipuja dalam lingkungan pergerakan nasional sebagai pokok yang kuat bagi demokrasi sosial, yang akan dijadikan dasar pemerintahan Indonesia Merdeka dimasa datang. Tidak semua dari yang tampak bagus pada demokrasi desa dapat dipakai pada tingkat yang lebih tinggi dan moderen. Tetapi sebagai dasar ia dipandang terpakai. Betapapun juga, orang tak mau melepaskan cita-cita demokrasi sosial, yang banyak sedikitnya bersendi kepada organisasi sosial didalam masyarakat asli sendiri.

Dalam segi politik, dilaksanakan sistim perwakilan rakyat dengan musyawarah, berdasarkan kepentingan umum. Demokrasi desa yang begitu kuat hidupnya adalah pula dasar bagi pemerintahan autonomi yang luas didaerah-daerah, sebagai cermin daripada “pemerintahan dari yang diperintah”.

Dalam segi ekonomi, semangat gotong-royong yang merupakan kooperasi sosial adalah dasar yang sebaik-baiknya untuk membangun kooperasi ekonomi sebagai dasar perekonomian rakyat. Keyakinan tertanam, bahwa hanya dengan kooperasi dapat dibangun kemakmuran rakyat.

Dalam segi sosial, diadakan jaminan untuk perkembangan kepribadian manusia. Manusia bahagia, sejahtera, dan susila menjadi tujuan negara.

Filsafat Negara Kita

Demikianlah tumbuh berangsur-angsur dalam pangkuan pergerakan kebangsaan dan kemerdekaan dahulu cita-cita demokrasi sosial yang menjadi dasar bagi pembentukan Negara Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Cita-cita itu dituangkan didalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Sungguhpun cukup diketahui isinya, ada baiknya dimuat juga disini isinya yang lengkap untuk menyegarkan ingatan kembali.

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

“Atas berkat rahmat Allah yang Maha-kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

“Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah
Kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: ‘Ketuhanan Yang Maha-Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’.”

Siapa yang membaca Pembukaan itu dengan teliti, ia dapat menangkap tiga buah pernyataan yang penting didalamnya.

Pertama, pernyataan dasar politik dan cita-cita bangsa Indonesia. Kemerdekaan diakui sebagai hak tiap-tiap bangsa, penjajahan harus lenyap diatas dunia karena bertentangan dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Pernyataan ini, yang lahir dari penderitaan sendiri, tidak saja menentukan politik kedalam tetapi mempengaruhi juga politik luar negeri Republik Indonesia. Dalam alinea ke-empat diperkuat pendapat itu dengan meletakkan kewajiban atas Pemerintah untuk “ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.

Disinilah pula terletak dasar fundamentil daripada politik luar negeri Republik Indonesia yang terkenal sebagai politik bebas dan aktif.

Kedua, pernyataan tentang berhasilnya tuntutan politik Bangsa Indonesia, dengan kurnia Allah. “Dengan kurnia Allah” — ini dalam artinya. Disitu terletak pengakuan bahwa Indonesia tidak akan merdeka, jika kemerdekaan itu tidak diberkati oleh Tuhan. Tuhan memberkati kemerdekaan Indonesia, karena rakyat Indonesia memperjuangkannya snngguh-sungguh dengan kurban yang tidak sedikit. Cita-cita yang menjadi pedoman bukan hanya kemerdekaan bangsa, tetapi suatu Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Pelaksanaan ini menjadi kewajiban moril!

Ketiga, pernyataan tentang Pancasila sebagai filsafat atau ideologi negara, yaitu Ketuhanan Yang Maha-Esa, Peri-kemanusiaan, Persatuan Indonesia, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial. Dasar yang tinggi-tinggi ini dirasakan perlu sebagai bimbingan untuk melaksanakan kewajiban moril yang berat itu.

Pengakuan dimuka Tuhan akan berpegang pada pancasila itu tidak mudah diabaikan. Dan disitu pulalah terletak jaminan, bahwa demokrasi tidak akan lenyap di Indonesia. Ia dapat ditekan sementara dengan berbagai rupa. Akan tetapi lenyap dia tidak. Lenyap demokrasi berarti lenyap Indonesia Merdeka.

Jika diperhatikan benar-benar, Pancasila itu terdiri atas dua fondamen. Pertama, fondamen moral, yaitu Ketuhanan Yang Maha-Esa. Kedua, fondamen politik, yaitu peri-kemanusiaan, persatuan Indonesia, demokrasi, dan keadilan sosial.

Dengan meletakkan dasar moral diatas, diharapkan oleh mereka yang memperbuat Pedoman Negara ini supaya negara dan pemerintahnya memperoleh dasar yang kokoh, yang memerintahkan kebenaran, keadilan, kebaikan, kejujuran, serta persaudaraan keluar dan kedalam. Dengan politik pemerintahan yang berdasarkan kepada moral yang tinggi, diharapkan tercapainya – seperti yang tertulis didalam Pembukaan itu – “suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Dasar Ketuhanan Yang Maha-Esa jadi dasar yang memimpin cita-cita kenegaraan Indonesia untuk menyelenggarakan segala yang baik bagi rakyat dan masyarakat, sedangkan dasar peri-kemanusiaan adalah kelanjutan dengan perbuatan daripada dasar yang memimpin tadidalam praktik hidup. Dasar persatuan Indonesia menegaskan sifat negara Indonesia sebagai negara nasional yang satu dan tidak terhagi-bagi, berdasarkan ideologi sendiri. Dasar kerakyatan menciptakan pemerintahan yang adil yang mencerminkan kemauan rakyat, yang dilakukan dengan rasa tanggung jawab, agar terlaksana keadilan sosial. Dasar keadilan sosial ini adalah pedoman dan tujuan kedua-duanya.

Dengan dasar-dasar ini sebagai pimpinan dan pegangan, pemerintahan negara pada hakekatnya tidak boleh menyimpang dari jalan yang lurus untuk mencari kebahagiaan rakyat dan keselamatan masyarakat, perdamaian dunia, serta persaudaraan bangsa-bangsa. Dengan bimbingan dasar-dasar yang tinggi dan murni itu akan dilaksanakan tugas yang tidak dapat dikatakan ringan! Manakala kesasar sewaktu-waktu dalam perjalanan, karena kealpaan atau digoda hawa-nafsu, ada terasa senantiasa desakan gaib yang membimbing kembali kejalan yang benar.

Demikianlah harapan kaum idealis yang merumuskan filsafat negara dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia dalam saat yang bersejarah, yang menentukan nasib bangsa. Satu ciptaan mungkin terlalu tinggi bagi manusia biasa melaksanakannya, tetapi sebagai pegangan untuk menempuh jalan yang baik sangat diperlukan. Dasar-dasar itu menuntut kepada manusia Indonesia, kepada pemimpin-pemimpin politik, dan kepada orang-orang negara untuk melatih diri, supaya sanggup berbuat baik dan jujur, sesuai dengan janji yang diperbuat dimuka Tuhan.

Demokrasi Hilang Sementara

Diatas dasar Pancasila itu sebagai ideologi negara, direncanakan Undang-Undang Dasar yang menjadi sendi politik negara dan politik pemerintah yang dapat dibanding setiap waktu oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih oleh rakyat menurut hak pilih yang bersifat umum dan berkesamaan.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 tertulis bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Majelis Permusyawaratan Rakyat ini menetapkan undang-undang dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara. Ia memilih Presiden dan Wakil Presiden. Ia bersidang sedikit-dikitnya sekali lima tahun. Dalam peraturan ini tersimpul maksud, bahwa pemerintah Indonesia berdasar kepada rencana berkala, i.c. (in casu: dalam hal ini) lima tahun. Peraturan tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang mempunyai kekuasaan yang tertinggi, menegaskan sekali lagi bahwa Republik Indonesia berdasarkan demokrasi.

Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas tiga golongan utusan Rakyat. Pertama, Dewan Perwakilan Rakyat sebagai perutusan politik; kedua, utusan-utusan daerah, yang maksudnya menjaga perimbangan antara kepentingan negara seluruhnya dan kepentingan-kepentingan bagiannya; ketiga, utusan-utusan golongan dalam masyarakat, untuk menjaga supaya berbagai kepentingan ekonomi, sosial, kultur, agama, ilmu, dll. dalam masyarakat dan negara terpelihara dengan sebaik-baiknya. Semangat demokrasi Indonesia ialah demokrasi sosial dan kolektif. Sebab itu mesti ada harmoni dalam pemeliharaan dan politik pemerintah, yang dapat dibanding setiap waktu oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih oleh rakyat menurut hak pilih yang bersifat umum dan berkesamaan.

Tidak dapat disangkal, bahwa pemimpin-pemimpin partai politik kita dalam masa 10 tahun yang akhir ini gagal dalam melaksanakan tugasnya. Mereka lebih banyak mengabaikan dasar-dasar Pancasila dari menaatinya. Dan akibatnya ialah bahwa Indonesia makin jauh terpisah dari cita-citanya. Sejarah Indonesia sejak 10 tahun yang akhir ini seolah-olah mencerminkan apa yang dilukiskan oleh Schiller:

“Eine grosse Epoche hat das Jahrhundert geboren
“Aber der grosse Moment findet ein kleines Geschlecht”

Artinya:

“Suatu masa besar dilahirkan abad,
Tetapi masa besar itu menemui manusia kecil”

Tetapi sejarah memberi pelajaran juga pada manusia. Suatu barang yang bernilai seperti demokrasi baru dihargai apabila hilang sementara waktu. Asal bangsa kita mau belajar dari kesalahannya dan berpegang kembali kepada ideologi negara dengan jiwa yang murni, insya Allah, demokrasi yang tertidur sementara akan bangun kembali.

Liga Demokrasi

Dalam pada itu sudah berdiri suatu gerakan baru, bernama Liga Demokrasi, sebagai tantangan kepada pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat gotong-royong oleh Presiden Soekarno. Melihat perkembangan dalam waktu yang singkat ini, ia bakal mendapat dukungan dari rakyat yang berjiwa demokrasi dan dari lapisan masyarakat yang cemas melihat kedudukan PKI yang diuntungkan.

Liga Demokrasi dibangunkan oleh orang-orang partai, yang partainya diikut-sertakan oleh Presiden Soekarno dalam Dewan Perwakilan Rakyat gotong-royong dan yang tidak. Titik pertemuan mereka ialah membela demokrasi. Jika ditilik benar-benar, persatuan hati itu baru terdapat dalam menolak pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat gotong-royong yang tidak demokratis. Jadinya dalam pendirian negatif!

Soal yang penting yaitu sanggupkah Liga Demokrasi menggariskan pendirian bersama untuk membangun suatu demokrasi yang sehat, yang dapat ditempatkan dalam sistim Pancasila? Demokrasi dalam sistim Pancasila bukanlah demokrasi-demokrasian atau demokrasi sebagai topeng belaka. Ia adalah demokrasi yang harus diberkati oleh Tuhan yang Maha-Esa, sila pertama yang memimpin seluruh cita-cita kenegaraan kita, seperti diuraikan tadi. Demokrasi kita harus dijalankan dengan perbuatan yang berdasarkan kebenaran, keadilan, kejujuran, kebaikan, persaudaraan, dan peri-kemanusiaan. Syarat utama untuk melaksanakan ini – yang juga berlaku bagi segala demokrasi – ialah adanya keinsafan tentang tanggung jawab dan toleransi dan persediaan hati melaksanakan prinsip “the right man in the right place” – orang yang tepat pada tempat yang tepat.

Dalam hal yang pokok-pokok ini, untuk melaksanakan demokrasi yang sehat yang kita ciptakan dalam praktik politik dan kenegaraan, Liga Demokrasi harus mencapai garis persamaan yang terang dan tegas. Jika tidak, persatuan dalam pendirian yang negatif tidak akan membuahkan suatu haluan yang positif, seperti diperlihatkan oleh sejarah kita yang lampau. Berdasarkan garis persamaan yang positif itu dapat disusun suatu program pembangunan negara dan masyarakat, yang dasarnya putusan secara mufakat dan pelaksanaannya dipilih menurut prinsip “the right man in the right place”. Ini menghendaki antara golongan-golongan yang bersatu dalam Liga Demokrasi percaya-mempercayai, dan rasa toleransi yang sebesar-besarnya. Juga suatu Liga Demokrasi memerlukan idealisme yang umurnya lebih panjang dari usia manusia.

Apabila Liga Demokrasi dapat meletakkan fondamen dan sendi-sendi pokok ini dalam membangun kembali demokrasi Indonesia yang dalam krisis, besar harapan ia dapat menjadi pelopor dalam merintis jalan kembali ke demokrasi Indonesia yang sehat.[]

Leave A Comment